Jumat, 14 November 2014

Bagaimana Hukum Bisnis Forex dalam Pandangan Islam?

Bisnis forex merupakan bisnis yang dilakukan dengan cara menjual dan membeli sebuah mata uang asing atau valas dengan berbagai analisis dan prediksi tertentu. Ya, bisnis forex ini tentunya akan menjanjikan sebuah profit yang sangat besar bagi orang yang bisa menjalankan bisnis ini dengan baik dan benar. Namun demikian, bisnis forex ini merupakan bisnis yang tergolong masih baru bagi kalangan awam. Sebagai sebuah bisnis yang tergolong masih baru,  tentu bisnis ini akan mengundang pro dan kontra dalam hukum islam, terlebih masyarakat Indonesia sebagian besar memeluk agama islam. Selain itu islam sendiri juga mempunyai hukum dan pandangan tersendiri dalam hal ekonomi, lalu bagaimana bisnis forex dalam pandangan islam tersebut ?
Pada dasarnya bisnis forex dalam pandangan islam diibaratkan sebagai sebuah perdagangan emas, dimana dalam pembeliannya harus dilakukan secara kontan. Selain itu dalam bukunya Masjfuk Zuhdi, juga menyatakan bahwa bisnis forex atau jual beli valuta asing dalam islam diperbolehkan. Hal tersebut dikarenakan bahwa bisnis forex atau jual beli valuta asing ini timbul karena adanya perdagangan  antar negara yaitu kegiatan ekspor dan impor yang tentunya akan menggunakan uang sebagai alat pembayaran atau transaksinya, dimana setiap negara mempunyai ketentuan  sendiri mengenai perbandingan nilai mata uang tersebut.  Oleh sebab itu dengan mengambil keuntungan pada selisih nilai antar mata uang tersebut, tentunya bukanlah sesuatu yang dilarang dalam hukum islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar