Jumat, 14 November 2014

Bagaimana Hukum Bermain Forex Menurut Islam?

Bisnis forex merupakan sebuah bisnis yang dilakukan dengan cara menjual dan membeli sebuah mata uang yang satu dengan mata uang yang lainnya.  Selain mendatangkan profit yang besar, namun bisnis ini juga tergolong sebagai bisnis yang baru bagi masyarakat awam. Sebagai bisnis yang baru tentunya kita sebagai umat muslim yang mempunyai pandangan dan hukum tersendiri mengenai hukum ekonomi, tentu saja masih belum mengetahui bagaimana hukum bermain forex menurut islam, terlebih  pada zaman Rasulullah SAW dahulu , bisnis forex ini tentunya masih belum ada.
Nah, ternyata berdasarkan hukum islam, bermain forex menurut islam ternyata diperbolehkan. Ya, bermain forex dalam islam diibaratkan sebagai sebuah bisnis perak dan emas atau ash-sharf.  Namun yang harus diperhatikan dalam bisnis forex ini ialah harus terbebas dari segala jenis riba, Mesir, ghara. Selain itu pertukaran atau transaksi yang dilakukan pada bisnis ini harus tunai yang merupakan suatu persyaratan tersendiri dalam hukum islam.  Selain itu dalam bisnis forex yang sesuai dengan islam ialah dengan menghindari jual beli bersyarat seperti akan membelinya kembali dalam waktu yang akan datang, serta  dalam bisnis forex ini kita tidak dibenarkan melakukan jual beli valas tanpa hak kepemilikan dari orang yang bersangkutan. Dan yang harus dihindari dalam bisnis forex agar sesuai dengan prespektif islam ini ialah tidak mendasari bisnis ini berdasarkan spekulasi, dimana hal tersebut tentunya sedikit bertentangan dengan bisnis forex ini yang di dalamnya memang terdapat banyak spekulasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar